Memahami Ikhtilaf dalam Islam: Perbedaan sebagai Rahmat, Bukan Perpecahan
Almansors – Perbedaan dalam Islam, yang dikenal dengan istilah ikhtilaf, bukanlah sesuatu yang asing. Sejak masa para sahabat Nabi, perbedaan pendapat sudah hadir sebagai bagian dari dinamika keilmuan. Namun penting dipahami, ikhtilaf umumnya terjadi pada ranah cabang agama (furu’iyah), bukan pada pokok akidah yang menjadi fondasi keimanan.
Perbedaan ini lahir dari proses ijtihad, yakni upaya para ulama menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Karena metode dan pendekatan bisa berbeda, hasilnya pun kadang tidak sama. Meski demikian, seluruhnya tetap berakar pada sumber yang sama.
Dengan demikian, ikhtilaf bukan tanda kelemahan, melainkan bukti hidupnya tradisi intelektual dalam Islam.
Perbedaan Mazhab Fikih dan Praktik Ibadah
Salah satu bentuk ikhtilaf yang paling dikenal adalah perbedaan mazhab fikih. Empat mazhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki metode pengambilan hukum yang berbeda.
Akibatnya, terdapat variasi dalam tata cara ibadah. Misalnya, sebagian umat membaca qunut saat salat Subuh, sementara yang lain tidak. Ada pula perbedaan dalam posisi tangan saat bersedekap atau jumlah rakaat salat tarawih.
Namun demikian, seluruh mazhab tetap bersandar pada dalil yang sahih. Perbedaan ini tidak berarti salah atau benar secara mutlak, melainkan cerminan keluasan pemahaman terhadap nash.
Baca Juga : Jejak Dunia Lain di Desa Sunyi yang Tak Pernah Masuk Peta
Ragam Pemahaman Aqidah dan Aliran
Selain fikih, sejarah Islam juga mencatat perbedaan dalam pemahaman akidah dan aliran teologi. Kelompok seperti Ahlussunnah wal Jamaah (Sunni), Syi’ah, Muktazilah, dan Khawarij memiliki pandangan berbeda dalam beberapa isu mendasar.
Perbedaan tersebut mencakup persoalan kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, sifat-sifat Allah, hingga konsep iman. Meski demikian, diskursus ini berkembang dalam konteks sejarah dan dinamika politik yang kompleks.
Penting untuk menyikapinya dengan bijak. Sebab, memahami latar belakang sejarah membantu kita melihat perbedaan secara proporsional.
Perbedaan Penafsiran Dalil (Nash)
Tidak semua ayat Al-Qur’an dan hadis memiliki makna tunggal. Beberapa nash bersifat zhanni atau terbuka untuk penafsiran. Di sinilah perbedaan sering muncul.
Sebagai contoh, terdapat perbedaan dalam memahami cara membasuh kepala saat berwudhu. Sebagian ulama berpendapat seluruh kepala harus dibasuh, sementara yang lain membolehkan sebagian saja.
Perbedaan ini muncul dari analisis bahasa Arab, konteks turunnya ayat, serta metode istinbath hukum. Namun sekali lagi, semuanya tetap merujuk pada sumber yang sama.
Metode Ushul Fikih yang Beragam
Ikhtilaf juga terjadi pada tataran metodologi. Dalam ilmu ushul fikih, para ulama berbeda pandangan mengenai penggunaan kaidah tertentu.
Sebagai contoh, ada yang lebih menekankan ijma’ (kesepakatan ulama), sementara yang lain memberi ruang pada maslahah mursalah atau pertimbangan kemaslahatan umum. Perbedaan pendekatan ini memengaruhi hasil hukum yang ditetapkan.
Namun justru di situlah kekayaan intelektual Islam terlihat. Keberagaman metode menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku, melainkan adaptif terhadap konteks zaman.
Perbedaan sebagai Rahmat dan Ruang Toleransi
Pada akhirnya, ikhtilaf adalah bagian dari rahmat. Ia memberikan ruang fleksibilitas bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agama sesuai kondisi masing-masing.
Selama perbedaan itu tidak menyentuh pokok akidah dan tetap berlandaskan dalil yang kuat, ia seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi sarana saling memahami dan memperkaya perspektif.
Dengan sikap ilmiah dan toleran, umat Islam dapat melihat bahwa perbedaan bukan ancaman. Justru, di balik ikhtilaf terdapat hikmah yang memperkuat persatuan dalam keberagaman.