Almansors – Khilafah adalah sistem pemerintahan dalam Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah bertanggung jawab untuk mengatur umat Islam dan menegakkan hukum Islam (syariat). Secara harfiah, khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam. Khilafah bertujuan untuk menjaga dan melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Khilafah juga menjadi simbol kepemimpinan yang adil dan berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
Khilafah dimulai setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW pada 632 M. Abu Bakar al-Siddiq menjadi khalifah pertama dan memulai periode Khilafah Rashidah. Khalifah Rashidah terdiri dari empat pemimpin besar: Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Setelah periode ini, Dinasti Umayyah dan Abbasiyah mendirikan kekhalifahan di dunia Islam. Khilafah Utsmaniyah adalah yang terakhir, bertahan hingga 1924, sebelum akhirnya dibubarkan oleh Mustafa Kemal Atatürk.
“Baca selengkapnya: 3 Mitos Jawa Tentang Liburan yang Wajib Diketahui“
Khilafah terdiri dari seorang khalifah yang memimpin umat Islam secara spiritual dan politik. Khalifah bertanggung jawab untuk menjaga keadilan, menegakkan hukum Islam, dan memperluas wilayah kekuasaan Islam. Selain itu, ada jabatan administratif seperti amir (pemimpin wilayah) dan qadi (hakim). Khalifah bertugas memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan kesejahteraan umat.
Khilafah Utsmaniyah adalah kekhalifahan terakhir yang bertahan lama, hingga awal abad ke-20. Pada abad ke-16, Utsmaniyah mencapai puncaknya dengan pengaruh luas di Eropa dan Timur Tengah. Namun, setelah Perang Dunia I, Khilafah Utsmaniyah mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 1924. Pembubaran ini menandai berakhirnya sistem pemerintahan khilafah yang ada selama lebih dari seribu tahun.
Di dunia modern, pembahasan tentang khilafah sering muncul, terutama di kalangan kelompok-kelompok yang menginginkan penerapan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh. Beberapa kelompok, seperti ISIS, berusaha mendirikan khilafah global, meski hal ini mendapat banyak kritik. Namun, banyak juga umat Islam yang melihat khilafah sebagai sistem ideal untuk menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tantangannya adalah penerapan khilafah di dunia yang sudah terfragmentasi dengan berbagai sistem pemerintahan yang ada.
Khilafah memiliki sejarah panjang dalam dunia Islam, yang dimulai sejak masa Rashidah dan berakhir pada Khilafah Utsmaniyah. Meskipun telah dibubarkan pada 1924, pembahasan khilafah masih relevan di era modern. Penerapan khilafah di dunia modern penuh tantangan, mengingat keberagaman sistem politik di berbagai negara. Namun, penting bagi umat Islam untuk tetap berdiskusi mengenai konsep khilafah untuk menjaga prinsip-prinsip Islam dalam konteks yang semakin kompleks ini.